Naik Lagi, Harga Emas Antam 30 September 2022 Sampai ke Level Rp 945.000 per Gram

30 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold. /Pexels.com/Michael Steinberg/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam  24 karat tercatat melonjak lagi ke level Rp 945.000 per gram, atau naik dengan selisih Rp 3.000 dari harga sebelumnya Rp 942.000.

Seperti dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik kenaikan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.

Adapun harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga tercatat mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yakni Rp 811.000, menjadi Rp 814.000 per gram.

Baca Juga: Mengetahui Sinyal yang Megindikasikan Tubuh Sedang Tidak Sehat

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 522.500

Harga emas 1 gram       Rp 945.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.830.000

Baca Juga: Astrologi 29 September 2022: Cara Virgo, Libra dan Aries Memahami Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

Harga emas 3 gram       Rp 2.720.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.500.000

Harga emas 10 gram     Rp 8.945.000

Baca Juga: Irwan Suddin Resmi Diberhentikan, Aswan Jabat Plt Gubernur LSM Lira Sultra

Harga emas 25 gram     Rp 22.237.000

Harga emas 50 gram     Rp 44.395.000

Harga emas 100 gram   Rp 88.712.000

Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal

Harga emas 250 gram   Rp 221.515.000

Harga emas 500 gram   Rp 442.820.000

Harga emas 1000 gram Rp 885.600.000

Baca Juga: Tentang Capricorn: Zodiak berlambang Tanduk dengan Karakteristik dan Reputasi Positif-Negatifnya

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan HUT Sultra dan Napak Tilas Oputa Yii Koo, Kira Media Menyisahkan Utang Rp703 Juta

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler