Pernyataan Rizki Brilian Pagala Terkait PT MUI Tuai Sorotan, Praktisi Hukum Nilai Politisi PKS itu Keliru

- 16 Agustus 2023, 22:37 WIB
Praktisi Hukum, Dr. Maulana Saputra Sauala.
Praktisi Hukum, Dr. Maulana Saputra Sauala. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala terkait kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tuai sorotan.

Adalah Dr Maulana Saputra Sauala yang menyoroti pernyataan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut praktisi hukum itu, Rizki Brilian Pagala telah keliru dalam mengeluarkan pernyataan ke publik melalui pemberitaan.

Baca Juga: Jaya Tamalaki, Putra Sulawesi Tenggara yang Bakal Guncang Dunia Melalui Film 'Abdul dan Maria'

Sebagaimana diketahui, dalam pernyataannya di media, Rizki Brilian Pagala menyebut Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI, melainkan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak tahun 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa (GCP), yang dibuktikan berdasarkan implikasi (keterlibatan) pembayaran pajak.

"Hubungan antara CV GCP dan PT MUI tidak dapat dilihat hanya dari perpajakan, terlebih dijadikan suatu kesimpulan," jelas pria yang populer dengan sapaan Maul itu, Rabu 16 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, penjelasan mengenai siapa pemilik saham atau modal dalam peseroan komanditer (CV) di lihat pada anggaran dasar pendirian dan Benefit Ownership perseroan yang dapat di akses pada laman https://bo.ahu.go.id.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Yang Berjudul 'Tirani' Dipopulerkan Oleh Lesti Kejora

"Jadi pernyataan Rizki Brilian Pagala belum dapat dijadikan dasar atas temuan DPRD terdahap kasus dugaan koroupsi izin Alfamidi," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x