Maksimalkan Layanan Informasi Publik di Sulawesi Tenggara, Komisi Informasi Launching Aplikasi E-Monev

- 19 Juli 2023, 00:54 WIB
Komisi Informasi Sulawesi Tenggara resmi melaunching aplikasi E-Monev.
Komisi Informasi Sulawesi Tenggara resmi melaunching aplikasi E-Monev. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Guna memaksimalkan layanan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Informasi (KI) resmi melaunching aplikasi E-Monev, Selasa 18 Juli 2023.

Melalui aplikasi E-Monev, KI Sultra akan mengetahui badan publik mana saja yang sudah memenuhi instrumen keterbukaan informasi publik.

Kordinator Divisi (Kordiv) Kelembagaan KI Sultra, Ulil Amri mengungkapkan, setelah resmi dilaunching, badan publik yang ada di bumi anoa sudah bisa langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi E-Monev.

Baca Juga: Indosat MX Center Resmi Diluncurkan, Tampilkan Teknologi Mutakhir Terbaru Kelas Dunia

Selanjutnya, kata mantan Ketua Arokap Sultra itu, KI Sultra telah menyediakan kuisioner yang akan dijawab oleh pihak badan publik.

"Nanti, kami akan memberikan reward (penghargaan) kepada badan publik yang telah memenuhi indeks keterbukaan informasi publik," ujar pria yang populer dengan sapaan Ulil itu.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, E-Monev digagas berdasarkan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam rangka mendorong badan publik memaksimalkan penerapan keterbukaan informasi di Sultra, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Berikut 3 Ramalan Shio Bebas Punya Mimpi Dan Hoki Terbang Tinggi

Ulil menyebutkan, peluncuran E-Monev memiliki beberapa tujuan. Seperti adanya indikator dan ukuran yang objektif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik di Sultra.

Kemudian, kata Ulil, dapat melahirkan suatu standar penyusunan indikator dan pembobotan Monev IKIP Sultra dan dalam beberapa dimensi, yang nantinya akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan E-Monev.

Selanjutnya, agar badan publik khususnya PPSID ,OPD lingkup provinsi Sultra dan OPD PPID kabupaten/kota se-Sultra, penyelenggara Pemilu dalam hal ini di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat memamahami tentang pemanfaatan operasional secara digital akses informasi di lingkungan tugasnya masing - masing.

Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Anak Tidak Diaqiqah, Orang Tua Tak Mendapatkan Syafaat? Berikut Penjelasannya

Selain itu, dengan adanya E-Monev kepatuhan badan publik terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dapar hadir dengan sendirinya.

"Karena lebih dari beberapa tahun, tidak semua badan publik memahami apa itu keterbukan informasi," jelas Ulil.

Menurut dia, E-Monev juga akan menjadi salah satu cara mengukur sejauh mana keterbukaan informasi yang diterapkan badan publik.

Baca Juga: Inilah Resep Asinan Buah Ala Chef Rudy Choirudin, Cara Membuatnya Mudah dan Dijamin Bikin Nagih

"Jadi ini bukan tempat ajang siapa kalah dan menang, akan tetapi tempat dimana dapat menyedarkan mereka untuk kekurangannya dalam keterbukaan infomasi," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah