Kemudian, kata Ulil, dapat melahirkan suatu standar penyusunan indikator dan pembobotan Monev IKIP Sultra dan dalam beberapa dimensi, yang nantinya akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan E-Monev.
Selanjutnya, agar badan publik khususnya PPSID ,OPD lingkup provinsi Sultra dan OPD PPID kabupaten/kota se-Sultra, penyelenggara Pemilu dalam hal ini di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat memamahami tentang pemanfaatan operasional secara digital akses informasi di lingkungan tugasnya masing - masing.
Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Anak Tidak Diaqiqah, Orang Tua Tak Mendapatkan Syafaat? Berikut Penjelasannya
Selain itu, dengan adanya E-Monev kepatuhan badan publik terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dapar hadir dengan sendirinya.
"Karena lebih dari beberapa tahun, tidak semua badan publik memahami apa itu keterbukan informasi," jelas Ulil.
Menurut dia, E-Monev juga akan menjadi salah satu cara mengukur sejauh mana keterbukaan informasi yang diterapkan badan publik.
Baca Juga: Inilah Resep Asinan Buah Ala Chef Rudy Choirudin, Cara Membuatnya Mudah dan Dijamin Bikin Nagih
"Jadi ini bukan tempat ajang siapa kalah dan menang, akan tetapi tempat dimana dapat menyedarkan mereka untuk kekurangannya dalam keterbukaan infomasi," pungkasnya.***