Modus LKSA, Pengelola Panti Asuhan An Nur Azwar Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

- 29 Mei 2023, 14:25 WIB
Anak-anak di bawah umur kerap berjualan hingga ngemis di sejumlah traffic light (lampu merah) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anak-anak di bawah umur kerap berjualan hingga ngemis di sejumlah traffic light (lampu merah) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Dengan modus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Asuhan An Nur Azwar diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun kendarikita.com, pengelola Panti Asuhan An Nur Azwar menyuruh sejumlah anak asuhnya untuk berjualan di lampu merah.

Hal itu diungkapkan salah seorang anak asuh Panti Asuhan An Nur Azwar berinisial T, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin 29 Mei 2023.

 

Lebih lanjut, T mengungkapkan, bahwa aktivitas eksploitasi anak tersebut sudah dilakukan pihak Panti Asuhan An Nur Azwar selama empat tahun.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah Hari Ini, Berikut Jadwal 15 Kloter yang Akan Sampai

"Kalo kita (anak perempuan) tidak pernah, kecuali laki-laki disuruh pergi jual-jual stiker dan parfum," ungkapnya.

T juga menjelaskan, bahwa dirinya beserta anak asuh lainnya tidak pernah diberikan hak yang seharusnya, seperti baju sekolah dan uang yang telah diberikan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), maupun donatur yang datang ke panti.

"Buku rekening ada sama dia (pimpinan panti asuhan, red). Nanti datang donatur bagi-bagi amplop baru kita dapat, itupun kadang kalo dibagikan satu-satu, itu tetta (bapak) dia potong itu uang, kalo misalkan uang Rp100 ribu, kita dikasih hanya Rp30 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Pinjam Motor Teman Lalu Dijual ke Penadah, Ahmad Diringkus Unit Timsus Polres Konawe

T juga menambahkan, pihak panti asuhan hanya menyuruh anak-anak asuhnya bertanda tangan, tanpa memberi tahu tentang pencairan uang yang diberikan oleh Kemensos.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melalukan sidak terhadap Panti Asuhan An Nur Azwar.

"Jadi nanti setelah sidak baru kita tentukan, oh ternyata dia begini," ujarnya.

Baca Juga: Remaja di Australia Dinyatakan Selamat Setelah Berjuang Melawan Serangan Buaya Muara

Sebelumnya, Panti Asuhan An Nur Azwar dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Kamis, 25 Mei 2023.

Panti Asuhan yang terletak di Lorong Garuda, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari itu dilaporkan oleh 21 orang tua/wali anak yang selama ini diasuh oleh LKSA tesebut.

Panti Asuhan An Nur Azwar dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan data pribadi anak asuhnya, untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial dari Kemensos.

Baca Juga: Helikopter Milik TNI AD Jatuh di Perkebunan Teh Ciwidey Saat Latihan, Semua Kru Selamat

Hal itu diungkapkan perwakilan orang tua/wali anak, Bustari saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Kendari.

Bustari mengatakan, Panti Asuhan An Nur Azwar tidak memberikan hak yang semestinya kepada 21 anak-anak yang masuk dalam daftar asuhannya.

Menurut Bustari, tata kelola Panti Asuhan An Nur Azwar sangatlah buruk. Pasalnya, LKSA tersebut telah melakukan penyalahgunaan data pribadi anak asuhnya, untuk kepentingan pengelola.

Baca Juga: Horoskop Cancer 29 Mei 2023: Situasi akan Memburuk jika Kamu Membalas dengan Cara yang Sama

Bustari membeberkan, berkas dan data pribadi 21 anak asuh telah dikumpulkan pihak panti asuhan, namun anak-anak itu tidak diberikan hak yang seharusnya.

"Baru dikasih tidak sesuai dengan haknya, dikasih beras dua liter, dua bungkus mie instan dan tiga biji telur," jelasnya.

Parahnya lagi, dari 21 anak yang terdaftar dalam asuhan pihak pantai asuhan, hanya satu anak saja yang berstatus yatim piatu tinggal di dalam panti, sedangkan yang lainnya tinggal di rumah masing-masing.

Baca Juga: Resep Membuat Masakan Ayam Kampung Bakar Lombok Ijo yang Enak dan Lezat

Bustari menambahkan, Kementerian Sosial  telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui rekening atas nama dari 21 anak asuh tersebut, tetapi pihak panti asuhan tidak memberitahukan kepada para orang tua dan wali anak.

"Ini yang dipertanyakan agar rekening itu dimunculkan, karena orang tuannya tidak pernah memberi surat kuasa untuk mencairkan," tambahnya.

Menyikapi laporan para orang tua, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti mengenai jenis bantuan yang diterima LKSA An-Nur Azwar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Mei 2023: Taurus Berpikir Lebih Tenang dan Cenderung Menjaga Keharmonisan

"Tahun berapa turunnya, kemudian kalau memang benar-benar turun apakah juga sudah diterima oleh anak-anak yang tinggal di situ," katanya.

Abdul Rauf menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak Panti Asuhan An Nur Azwar, jika terbukti menyalahgunakan data dan hak 21 anak asuh tersebut.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Abdul Rauf menjelaskan, bahwa pihaknya akan menutup LKSA An Nur Azwar. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x