Soal Temuan Obat Kadaluwarsa di Muna Barat, Begini Penjelasan Kepala BPOM Sultra

- 19 Juli 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi Obat - Obatan / Pixabay
Ilustrasi Obat - Obatan / Pixabay /

KENDARI KITA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra angkat bicara terkait kinerja lembaga tersebut yang disoroti pasca adanya temuan obat kadaluwarsa atau ekspayer, dibeberapa Puskesmas di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

BPOM Sultra memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap distribusi obat di Puskesmas, agar sesuai dengan standar pelayanan farmasi.

Terkait obat kadaluwarsa atau ekspayer yang ditemukan Pj Bupati Mubar, Bahri saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah Puskesmas, titik fokus pengawasan BPOM adalah penanganannya.

Baca Juga: Pemkab Konawe Usulkan Pembangunan 16 Tower BTS ke Pemerintah Pusat

Dilansir kendarikita.com dari laman tenggaranews.com, Kepala BPOM Sultra Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan memastikan distribusi obat dan standar pelayanan farmasi di Puskesmas.

 “Kita itu kan ada standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Kemudian ada pedoman cara distribusi obat,” ungkapnya saat dihubungi Selasa malam, 19 Juli 2022.

Pedoman itu, lanjutnya, mensyaratkan agar penanganan terhadap obat yang kadaluarsa harus dipisahkan dan diberi tanda,  lalu dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Tim Patroli Polres Jakbar Patroli di Kampung Boncos

Selain itu, di gudang farmasi juga terdapat pedoman penanganan produk kadaluwarsa,  untuk mencegah agar obat kadaluarsa tidak diberikan pada pasien.

“Itu fokus pengawasan BPOM. Kita memastikan jangan sampai obat yang mutunya sudah ekspayer diberikan pada pasien,” ujarnya.

Begitu juga di Puskesmas, obat kadaluarsa dipisahkan dan diberi tanda lalu direturn di instalasi farmasi untuk dimusnahkan sesuai prosedurnya pula.

Baca Juga: Jelang Porda Sultra 2022, Pordi Muna Rutin Menggelar Latihan Pengurus dan Anggota

“Kalaupun ada ditemukan di Puskesmas itu wajar saja. Akan tetapi yang menjadi titik fokus pengawasan BPOM adalah penanganannya,  bagaimana pihak Puskesmas itu memperlakukan produk obat itu. Itu fokus BPOM,” cetus mantan Pengawas Farmasi dan Makanan pada BPOM Kupang itu .

Jika dalam penanganannya tidak sesuai prosedur, maka pihaknya akan memberi teguran dan peringatan agar taat dan patuh pada SOP penanganan obat.

Selain itu, fokus BPOM yang lain adalah penyimpanan obat. Obat harus disimpan pada suhu dingin, juga ada obat tidak boleh lebih dari 28 derajat. Karena itu berpengaruh pada mutu obat.

Baca Juga: BI Sultra Bentuk Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren, Segera Dilaunching

“Juga obat harus dibeli dari sumber yang resmi. Puskemas harus mendapat obat dari instalasi farmasi kabupaten. Kemudian, instalasi farmasi kabupaten dalam proses pengadaannya juga harus dipastikan membeli dari pedagang besar farmasi atau distributor. Harus beli dari distributor resmi. Karena kalau diluar itu tidak dijamin mutu obat,” terangnya.

“Sampai saat ini belum ada temuan obat kadaluarsa sampai kepada pasien. Tidak menutup kemungkinan tetap ada obat kadaluarsa di Puskesmas. Yang menjadi fokus kita adalah penanganannya harus sesuai SOP itu. Tapi sampai saat ini belum ada didapatkan obat kadaluarsa sampai kepada pasien. Jadi sekali lagi fokus pengawasan kami adalah untuk memastikan menerapkan standar pelayanan farmasi di puskesmas dan standar distribusi obat di instalasi farmasi. Sejauh ini hasil pengawasan, obat kadaluarsa dipisahkan dan diberi tanda,” tutupnya.(Hasan Jufri/tenggaranews.com)***

Editor: Mirkas

Sumber: tenggaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x