Soal Kebijakan Kontroversial Menteri Agama, Sudirman : Anjing Menggonggong Kafila Berlalu

- 27 Februari 2022, 13:59 WIB
Politisi PKS yang juga anggota DPRD Provinsi Sultra, Sudirman (kiri).
Politisi PKS yang juga anggota DPRD Provinsi Sultra, Sudirman (kiri). /Instagram @dprdsultra

 

 

KENDARI KITA - Kebijakan baru Menteri Agama Republik Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, terutama soal batasan volume pengeras suara maksimal 100 desibel menuai sorotan keras publik.

Tak hanya itu, pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengisyaratkan suara azan sebagai gangguan juga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sudirman angkat bicara menyikapi polemik kebijakan Menteri Agama.

Baca Juga: 22 Pemanah Ikuti Kejuaraan Panahan Usia Dini, Penyelenggara Siapkan Hadiah Utama Tabungan Haji

Sudirman mengatakan, terkait arahan Menteri Agama yang kontroversial itu cukup didengar, tidak usah dihiraukan.

"Yah ibaratnya Anjing menggonggong kafila berlalu," ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu, Minggu 27 Februari 2022.

Lebih lanjut, Ketua PKS Muda Sultra ini juga mengimbau seluruh pengurus masjid di Sulawesi Tenggara untuk tetap menyalakan suara masjid seperti biasa.

Baca Juga: KLAIM SEKARANG: Ada Hadiah Prajurit Baja di Salah Satu Kode Redeem FF terbaru

"Toh juga masyarakat sudah terbiasa mendengar suara masjid, dan tidak pernah ada yang merasa terganggu," jelas politisi yang populer dengan sapaan Imenk ini.

Dia juga menyampaikan, bahwa terkait masalah toleransi, masyarakat Sulawesi Tenggara sangat toleran.

"Tidak tau kalau daerah pak menteri di sana," pungkas Imenk.

Baca Juga: Mutasi Kajati Sultra dan Ketua PN Kendari Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pertambangan

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x