Baca Juga: Soal Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Pengamat Kebijakan Publik Sultra : Dikaji Dulu, Korelasinya di Mana?
Imenk menambahkan, kondisi sopir truk memang serba diletamatis. Sebab, dengan tarif muatan Rp65 ribu per tonase, maka sopir truk tidak akan bisa menutupi biaya operasional jika harus mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan.
"Sehingga, para sopir truk ini terpaksa melebihkan muatan dari ambang batas yang telah ditentukan, agar biaya operasional mereka bisa tertutupi," tambahnya.
Sehingga, kata Imenk, perlu penyesuaian tarif. Nantinya tidak harus menambah muatan untuk menutupi operasional kendaraan, karena dengan penyesuaian tarif, para pemilik kendaraan truk tidak harus memuat barang melampaui kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Tayang 24 Februari 2022 di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Garis Waktu
Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap di Indosiar Hari Selasa 22 Februari 2022, Ada Live Streaming BRI Liga 1
"Karena selain dapat membahayakan kendaraan itu sendiri juga dapat membahayakan pengguna kendaraan yang lain. Dan juga dapat menyebabkan cepatnya kerusakan jalan di Sulawesi Tenggara," pungkasnya.