PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan di Kota Kendari, Kegiatan di Sektor Esensial Tetap Beroperasi 100 Persen

- 17 Februari 2022, 09:55 WIB
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa Pemkot resmi berlakukan PPKM level 3.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa Pemkot resmi berlakukan PPKM level 3. /kiatindonesia.com

Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Takluk dari Hong Kong, Pelatih Akui Anak Didiknya Lakukan Kesalahan

Baca Juga: Dukung Destinasi Super Prioritas, Telkomsel Berikan Jaringan Berkualitas di Likupang Minahasa Utara

Wali Kota Kendari, Zulkarnain Kadir mengatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang PPKM level 3, Pemkot akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi. 

"Termasuk pertemuan tatap muka di sekolah yang dibatasi 50 persen di masa PPKM level 3," ungkap Sulkarnain Kadir, Rabu 16 Februari 2022.

Selain itu, terlebih ASN yang baru dari luar daerah dilarang langsung masuki kantor dan harus melakukan isolasi mandiri paling lama tiga hari. 

Baca Juga: Kasus Covid di Kota Kendari Meningkat, Pemkot Berlakukan PPKM Level 3

Baca Juga: Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan Ukraina, Presiden Amerika Serikat Tak Percaya Penuh Batalnya Serangan itu

"Dari hasil evaluasi yang dilakukan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yang kini angkanya melonjak di Kota Kendari berasal dari luar daerah dan mereka tidak mengalami gejala," kata Sulkarnain Kadir.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x