Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Takluk dari Hong Kong, Pelatih Akui Anak Didiknya Lakukan Kesalahan
Baca Juga: Dukung Destinasi Super Prioritas, Telkomsel Berikan Jaringan Berkualitas di Likupang Minahasa Utara
Wali Kota Kendari, Zulkarnain Kadir mengatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan dan Surat Edaran tentang PPKM level 3, Pemkot akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi.
"Termasuk pertemuan tatap muka di sekolah yang dibatasi 50 persen di masa PPKM level 3," ungkap Sulkarnain Kadir, Rabu 16 Februari 2022.
Selain itu, terlebih ASN yang baru dari luar daerah dilarang langsung masuki kantor dan harus melakukan isolasi mandiri paling lama tiga hari.
Baca Juga: Kasus Covid di Kota Kendari Meningkat, Pemkot Berlakukan PPKM Level 3
"Dari hasil evaluasi yang dilakukan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yang kini angkanya melonjak di Kota Kendari berasal dari luar daerah dan mereka tidak mengalami gejala," kata Sulkarnain Kadir.