Inilah Ancaman bagi Orang yang Memutus Silaturrahim, Ustadz Khalid Basalamah: Larangan yang Sangat Tegas

21 April 2024, 18:01 WIB
Apakah tradisi maaf-maafan menjelang Ramadhan diperbolehkan ? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan /Instagram @khalidbasalamahofficial

KENDARI KITA - Silaturahim adalah salah satu amalan umat seorang Muslim untuk menyambung tali persaudaraan.

Olehnya itu, kita dilarang untuk memutuskan silahturahim. Ustadz Khalid Basalamah juga pernah membahas tentang 1 hadist yang berkaitan dengan silaturrahim.

Dilansir Kendari kita com dari video yang diunggah di kanal YouTube Dakwah Vidgram pada 20 Mei 2017, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, ada sebuah hadist dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang ancaman tersendiri bagi siapapun orang yang memutus tali silaturrahim.

Baca Juga: Cocok Untuk Sarapan Pagi Hari Ditemani dengan Teh Hangat, Berikut Resep Kue Putu Mayang Pandan

"Hadist ini memberikan pelajaran kepada kita tentang larangan yang sangat tegas," kata Ustadz Khalid Basalamah.

"Dan ini hukumnya haram siapapun yang memutus hubungan kerabat, dengan orang yang punya hubungan kerabat dengannya," ujar beliau.

Ustadz Khalid Basalamah juga menerangkan bahwa ketika kita memutus hubungan tali silaturrahim yang dimaksud adalah tidak mau kenal sama sekali.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Inilah Resep Masakan Botok Daun Kale Rasanya Enak dan Menggugah Selera makan

Mungkin karena dia membenci orang tersebut, dan tidak suka dengan perilakunya yang buruk, pernah disakiti, atau karena alasan lainnya.

Kata Ustadz Khalid Basalamah, kita tetap tidak diperbilehkan untuk memutus silaturrahim secara langsung ataupun tidak langsung karena kita dituntut untuk tetap menjalin silaturahmi dengan orang-orang yang ada disekeliling kita.

Ustadz Khalid Basalamah ia menerangkan bahwa ancaman bagi orang yang memutus silaturrahim ini berat, karena memang haram hukumnya.

Baca Juga: Semarak Hari Kemerdekaan Indonesia, Pelajar SD dan TK Meriahkan Lomba yang Digelar Polres Konawe

"Bahwa Rasulullah SAW bersabda, tidak akan masuk surga seorang pemutus. Yaitu pemutus tali kekerabatan," kata Ustadz Khalid Basalamah.

Beliau mengatakan, bahwa kita tahu hadist larangan yang hukumnya makruh atau haram dari adanya ancaman yang telah disampaikan.

"Kalau misal masalah makan dan minum berdiri, kata Nabi SAW janganlah kalian makan dan minum sambil berdiri," terang Ustadz Khalid Basalamah.

"Tidak ada ancaman, nggak ada kena laknat, murka Allah, azab kubur, nggak ada ancaman, berarti ini hukumnya makruh," ujar beliau.

Baca Juga: Bisnis Langsung Berkembang Hingga Puncak Kesuksesan, Hoki 4 Ramalan Shio Hari Ini Meledak

Makruh yang artinya jika dikerjakan tidak mendapat dosa dan kalau ditinggalkan mendapat pahala. Sedangkan hadist tentang silaturrahim ini terdapat ancaman di dalamnya.

Berarti kita dapat simpulkan bahwa memutuskan silaturahmi memang haram hukumnya, dan jika dilakukan mendapat dosa. Juga termasuk ancamannya adalah tidak akan masuk surga. ***

Editor: Mirkas

Sumber: Kendari Kita

Tags

Terkini

Terpopuler