Tujuh WNI Berhasil Diselamatkan dari Penyekapan Scammer di Sihanoukville

- 31 Juli 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi penipuan. WNI disekap di Kamboja.
Ilustrasi penipuan. WNI disekap di Kamboja. /Pixabay/geralt/

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban/Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.

Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.

Baca Juga: Kejati Sultra Bantu Kesembuhan Pecandu Narkoba Melalui Balai Panti Rehabilitasi Adhyaksa

Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi para WNI ke Indonesia. Penanganan lebih lanjut para WNI paska ketibaan akan dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga terkait.*** (Hadi Ismanto/pmjnews.com

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x