Dijelaskannya juga bahwa ke lima penjudi tersebut telah diamanakan di Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejumlah barang bukti juga kita amankan diantaranya 5 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu, "Jelas Jamaluddin
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku diganjar dengan pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.