Bukannya Menambah Amal di Bulan Ramadan, Lima Pria Ini Malah Berjudi

- 10 April 2022, 16:13 WIB
lima pelaku yang diamankan Polres Konawe (Kendari Kita/Pikiran Rakyat)
lima pelaku yang diamankan Polres Konawe (Kendari Kita/Pikiran Rakyat) /

Dijelaskannya juga bahwa ke lima penjudi tersebut telah diamanakan di Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejumlah barang bukti juga kita amankan diantaranya 5 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu, "Jelas Jamaluddin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku diganjar dengan pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x