Polri Tetapkan 19 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

- 9 April 2022, 21:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (PikiranRakyat)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (PikiranRakyat) /

Dedi membeberkan untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Sementara itu adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Kemudian untuk di Polda Jambi telah menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Sealanjutnya Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi.

Untuk diketahui dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x