Hal itu rupanya berbeda dengan pasal pencemaran nama baik yang ada di UU ITE yang merupakan delik aduan.
Pada kasus pencemaran nama baik, hanya orang yang merasa namanya dicemarkan yang boleh melapor ke polisi.
"Laporan tersebut bisa diwakili pihak lain selama orang yang merasa nama baiknya tercemarkan memberikan surat kuasa kepada pelapor, "jelas Fickar
Sementara itu pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu menyebut bahwa Hotman Paris semakin membuat resah dengan kontennya yang selalu diposting di bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris di @hotmanparisofficial.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi, "kata Razman