Pelaporan atas Dugaan Asusila oleh Hotman Paris Disebut Sah Secara Hukum

- 6 April 2022, 02:25 WIB
Hotman Paris Hutapea (Foto Pikiran Rakyat)
Hotman Paris Hutapea (Foto Pikiran Rakyat) /

 

 

KENDARI KITA - Kasus yang menimpa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini memasuki babak baru.

Dimana sebelumnya Hotman Paris dilaporkan dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 April 2022.

Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Teranyar, pakar hukum pidana Abdul Fickar menyebut bahwa pelaporan yang ditujukan kepada Hotman oleh Batak Intelektual atas dugaan asusila di media sosial sah secara hukum.

Dilansir dari berbagai sumber, dugaan asusila yang menjerat Hotman Paris Hutapea mengacu pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar pelaporan tersebut merupakan delik umum.

Hal itu dikatakan oleh Fikar dalam wawancaranya kepada awak media Selasa 5 April 2022.

"Yah kalau bukan delik aduan, semua orang yang tahu ada kejahatan bisa lapor. Perorangan juga enggak masalah. Jadi siapapun yang melihat ada tindak pidana apapun wajb melaporkan, "ungkapnya

Hal itu rupanya berbeda dengan pasal pencemaran nama baik yang ada di UU ITE yang merupakan delik aduan.

Pada kasus pencemaran nama baik, hanya orang yang merasa namanya dicemarkan yang boleh melapor ke polisi.

"Laporan tersebut bisa diwakili pihak lain selama orang yang merasa nama baiknya tercemarkan memberikan surat kuasa kepada pelapor, "jelas Fickar

Sementara itu pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu menyebut bahwa Hotman Paris semakin membuat resah dengan kontennya yang selalu diposting di bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris di @hotmanparisofficial.

"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi, "kata Razman

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x