Modus Janji Kerja di PT OSS, Belasan Warga Muna Tertipu, Uang Rp68 Juta Raib

- 6 Maret 2022, 01:05 WIB
Belasan warga Muna tertipu dengan modus lowongan kerja di PT OSS.
Belasan warga Muna tertipu dengan modus lowongan kerja di PT OSS. /Muh. Ardiansyah Rahman/Kiatindonesia.com

KENDARI KITA - Belasan warga Kabupaten Muna menjadi korban penipuan seorang pria berinisial IT. Modusnya, menawarkan lowongan pekerjaan di PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mendapatkan Rp68 juta. Namun hingga saat ini, para korban belum juga masuk bekerja di PT OSS.

Dari belasan korban, pelaku mengambil uang dengan nominal yang bervariasi, mulai Rp1 juta lebih hingga Rp6 juta lebih.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bantu Pelaku UMKM dan Nakes di Kendari

Para korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke aparat kepolisian. Bahkan sudah dimediasi, dan pelaku berjanji akan mengembalikan dana belasan korban, namun hingga saat ini tak kunjung direalisasikan.

Dilansir Kendarikita.com dari laman Kiatindonesia.com, dari cerita sejumlah korban, awalnya IT mengajak seorang korban bernama La Rompo agar mencarikan beberapa orang yang ingin bekerja di perusahaan tambang PT OSS. Mereka diiming-imingkan gaji yang tinggi apabila menuruti perintah pelaku.

La Rompo terhipnotis dengan janji-janji IT, dengan mudah percaya, lalu memberikan informasi itu kepada 18 orang temannya yang tinggal di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna.

Baca Juga: Atensi Kasus Penganiayaan Wartawan, Polda Sumut Back Up Polres Madina Buru Pelaku


Pasalnya, sebelum bekerja di perusahaan tambang itu, pelaku IT meminta salah satu korban bernama Ardin agar menyetor uang Rp500 ribu untuk dibuatkan hasil swab

“IT memperlihatkan lembaran Perjanjian Masa Orientasi Kerja yang di dalamnya berisi tanda tangannya (sebagai pihak kedua) dan pihak pertama atas nama Ahmad Saekuzen (tidak diketahui siapa nama tersebut). Selanjutnya, IT meminta kami untuk bersabar sembari menunggu tahapan berikutnya,” ungkap Ardin saat ditemui di Polresta Kendari, Jumat, 4 Februari 2022.

Setelah itu beberapa bulan kemudian, IT kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp1.500.000, dengan alasan sebagai uang sepatu dan 3 pasang seragam. Korbanpun mengirimkan uang tersebut.

Baca Juga: Pengurus DMI di 11 Kecamatan Terbentuk, Begini Harapan Wali Kota Kendari

“Januari 2022, pelaku kembali berdalih bahwa kami harus membayar uang Id Card sebelum diperkerjakan sebesar Rp500 ribu," ujarnya

Beberapa pekan tak ada panggilan, Ardin mulai curiga. Pasalnya, pakaian, Id Card dan waktu yang dijanjikan untuk bekerja di PT OSS tak kunjung jelas. Dia pun berinisiatif menemui pelaku.

Baca Juga: Pengurus DMI di 11 Kecamatan Terbentuk, Begini Harapan Wali Kota Kendari

"Waktu saya pergi ketemu, dia kasi taputar-putar saya. Katanya dia tinggal di area Polda, terus dia bilang lagi di Pohara, kemudian dia bilang di Morosi. Tapi semua tempat yang disebut itu tidak ada dia," kesalnya.

Sehingga Ardin berinisiatif mencari tempat tinggal pelaku dan berhasil menemukannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.

Ditanggal 16 Februari 2022, dia langsung membawa pelaku dan melaporkannya di Satreskrim Polresta Kendari atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Saat itu, pelaku dipanggil dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kamar Indekos Sawah Besar Terungkap, Motifnya Sakit Hati

"Kita di mediasi polisi, pelaku ini berjanji akan mengganti uang itu sampai 27 Februari 2022. Sebagai jaminan, dia menyimpan salah satu mobil sebagai jaminan di pihak kepolisian," tambahnya.

Belakangan terungkap, ternyata STNK dan surat-surat mobil tersebut bukan atas nama pelaku melainkan nama orang lain. Perjanjian pengembalian uang di tanggal tersebutpun telah diingkari pelaku.

Parahnya lagi selain Ardin, pelaku juga ternyata telah meminta uang pada 18 orang lainnya dengan jumlah yang bervariasi, ada yang Rp1.700.000 bahkan Rp6.200.000 per orangnya. Modusnya sama, mereka dijanjikan pekerjaan dan gaji yang tinggi.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

"Total uang yang dia ambil setelah kami hitung dari 19 orang ini ada Rp68 juta 300 ribu. Uang itu masuk di rekening atas nama Y, yang disebut pelaku rekening itu milik bendahara PT OSS. Ternyata setelah kita cari tahu, nama di rekening itu adalah istrinya sendiri bukan bendahara PT OSS," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit VI Satreskrim Polresta Kendari, Aipda Agustam mengatakan, berkas-berkas yang diberikan oleh pelaku kepada para korban atas nama PT OSS adalah palsu. Hasil introgasi terhadap pihak perusahaan, mereka tidak memiliki data seperti yang dimaksud.

"Rencana besok kami tindak lanjuti mau ke rumah pelaku," pungkasnya. ***

Editor: Mirkas

Sumber: kiatindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x