Dugaan Pemerasan, Kepala Desa Andadowi Polisikan Oknum Wartawan di Konawe

29 Juni 2024, 18:54 WIB
Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan di Konawe Dipolisikan /Dok. Kendari Kita/Ilfa/

KENDARI KITA - Seorang oknum wartawan media online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap Kepala Desa Andadowi, Kecamatan Sampara.

Andi (43), sang kepala desa, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Konawe.

"Hari ini saya akan bertandang ke Polres Konawe, untuk melaporkan oknum wartawan itu," ujar Andi, Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca Juga: Berikut Resep Masakan Tahu Pletok, Cocok Dijadikan Lauk Saat Lagi Kumpul Bersama Keluarga Enak dan Lezat

Menurut pengakuan Andi, oknum wartawan tersebut kerap meminta sejumlah uang dengan dalih agar tidak mempublikasikan berita negatif tentang dirinya.

Andi mengaku merasa dirugikan dan terintimidasi oleh tindakan tersebut.

"Dia itu suka pura-pura mau bantu saya, dia minta mii uang, kadang dia mengatasnamakan teman-teman mau beli rokok atau apa," ungkap Andi.

Baca Juga: Takdir Jadi Seorang Pemimpin, 3 Ramalan Shio Ini Pekerja Keras Tanpa Mengeluh

Saat ini, Andi sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan telah melakukan beberapa kali transfer uang kepada oknum wartawan tersebut.

"Banyak bukti transfer ku dan saya kirimkan sesuai kemampuanku, itupun dia suka mengeluh kalau saya transfer sedikit, saya mau ambil dimana uang," jelas Andi.

Baca Juga: Bank Sultra Bagikan Dividen Rp282 Miliar kepada Pemegang Saham

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa oknum wartawan yang diinisialkan JM tersebut baru-baru ini kembali meminta uang sebesar 500 ribu rupiah.

Permintaan ini dikaitkan dengan ancaman untuk tidak memperbarui berita terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa.

"Sekarang dia telpon dan chat terus, tapi saya tidak mau balas. Sumber berita itu juga asal dari dia," tutup Andi.

Baca Juga: Emas Antam Meroket, Naik Rp10.000 Hari ini 28 Juni 2024

Andi berharap laporannya dapat diproses oleh pihak berwajib dan oknum wartawan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler