Kuasa Hukum Ricky Rizal Minta Jaksa Tuntut Bebas Kliennya dari Status Terdakwa

16 Januari 2023, 11:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR. /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id

KENDARI KITA - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal berharap Jaksa menuntut bebas kliennya dari dakwaan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, hal itu karena fakta-fakta terungkap bahwa Ricky telah menolak untuk menembak Brigadir J.

“Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” ujar Erman Umar dikutip di PMJ News pada Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

“Kedua, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua,” sambungnya.

Selain itu, Erman menyebut Ricky tidak mengetahui adanya peristiwa eksekusi terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui bahwa Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Psikolog Sebut Ricky Rizal Mampu Mengendalikan Emosi saat Persidangan Berlangsung

“Ricky ikut ke Duren Tiga karena diminta Putri Candrawathi mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling,” jelas Erman.

Lebih lanjut, Erman memaparkan bahwa saat di carport Rumah Duren Tiga, Ricky dipanggil oleh Kuat Ma’ruf untuk menghadap Ferdy Sambo.

Saat memasuki rumah, Ricky yang berada di posisi paling belakang sudah melihat Yosua di depan tangga menghadap Ferdy Sambo yang berdiri sejajar dengan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Polisi Siap Amankan Peninjauan Lokasi Pembunuhan Brigadir J Oleh Hakim, Jaksa dan Seluruh Terdakwa

Ricky hanya mendengar perintah Sambo kepada Yosua untuk jongkok, yang kemudian dilanjutkan dengan penembakan oleh Bharada E.

“Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara,” timpalnya.

Terdakwa Ricky Rizal hari ini dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Tidak Pernah Dengar Rencana Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Ricky dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler