Kalapas Ini Dituding Lecehkan Warga Binaannya

22 Februari 2022, 21:53 WIB
Gambar Ilustrasi /

 

 

KENDARI KITA - Dugaan asusila terjadi dilingkup Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus ini mencuat saat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare, Provinsi Sulsel berinisial (Z) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parepare.

Wanita tersebut diketahui berinisial AM (46). Kasus ini tengah ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel.

Menyoal hal itu, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel, John Batara Manikallo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang korban (AM).

"Jadi WBP itu sudah ke empat kali bertemu dengan Kalapas Parepare di depan ruang Kamtib. Yang bersangkutan yakni AM meminta ke kalapas untuk dipindahkan ke Rutan Soppeng, "ungkapnya, Selasa 22 Februari 2022.

Lanjut John, "Menurut keterangan yang bersangkutan, dia tidak pernah dipanggil ke ruang Kalapas dan tidak pernah disentuh secara fisik oleh Z (Kalapas), "tambahnya

Terkait kasus ini kata John, tim Kanwil Kemenkumham Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang wanita WBP.

"Menurut keterangan dari empat warga binaan tersebut yakni AA, FL, D dan A bahwa mereka tidak mengetahui persis isi pembicaraan antara Kalapas Parepare dengan AM, "ucapnya

John juga bilang akibat adanya kabar tudingan itu, Z yang merupakan Kalapas Parepare telah melaporkan dugaan penghinaan dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Laporan tersebut dibuktikan dengan bukti laporan bernomor STTPL/B/89/II/2022/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2022.

"Sudah ada klarifikasi dari suami AM dan itu hanya kesalahpahaman antara dirinya dengan Kalapas Parepare. Mereka berdua sudah berdamai, "kata John

Meski begitu, saat ini Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam masalah ini.

"Apabila terbukti ada pihak di Lapas Parepare melakukan pelanggaran dengan yang nyata, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan pasti ditindak, "tutupnya

Editor: Ifal Chandra

Tags

Terkini

Terpopuler