Baca Juga: Ramai Isu Penculikan Anak, Kapolresta Kendari: Jangan Termakan Hoax
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Masyarakat Dorong Rajiun Tumada Tarung Kembali di Pilkada Muna
Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***