1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilih dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
6. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Berikut cara pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR :
1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/,
2. Pilih menu “PenukaranUang Rupiah Melalui Kas Keliling”,
3. Pilih provinsi lokasi kas keliling
4. Klik "Lihat Lokasi",
Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.