Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Sultra Edukasi Siswa SMPN 19 Kendari tentang UU ITE dan Bahaya Narkotika

- 21 Mei 2024, 18:40 WIB
Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Sultra Edukasi Siswa SMPN 19 Kendari tentang UU ITE dan Bahaya Narkotika
Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Sultra Edukasi Siswa SMPN 19 Kendari tentang UU ITE dan Bahaya Narkotika /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 19 Kendari, Selasa, 21 Mei 2024.

Acara ini menghadirkan Dody, SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra sebagai narasumber dengan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Narkotika.

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, diikuti oleh 60 siswa SMPN 19 Kendari, yang didampingi oleh Kepala Sekolah beserta para guru.

Baca Juga: Besok 3 Ramalan Shio Hari Ini Penuh Energi Positif, Siap-siap Bergelimang Berkah

Dalam kesempatan tersebut, Dody menjelaskan mengenai dampak penggunaan media sosial oleh siswa dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Media sosial memiliki dampak positif dan negatif, oleh karena itu, penggunaan yang bijak sangat diperlukan," jelas Dody kepada para siswa, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain itu, Dody juga menguraikan bahaya narkotika yang semakin marak terjadi di kalangan remaja.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Berjudul 'Menghitung Hari' Yang Dibawakan Oleh Krisdayanti

Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Para siswa antusias dalam mengajukan pertanyaan dan menjawab kuis yang diberikan oleh narasumber, terutama karena adanya hadiah yang disiapkan untuk peserta yang aktif.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah