Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Beras Medium dan Jagung Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

- 31 Maret 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Freepik.com/odua/

KENDARI KITA-Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Setda Mubar, Jumat, 31 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan besar zakat fitrah yakni beras premium sebesar Rp37 ribu per jiwa, beras medium Rp36 ribu per jiwa, beras Bulog atau beras biasa Rp32 ribu per jiwa, dan jagung Rp18 ribu per jiwa,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan, PWI Sultra Bakal Kembali Gelar UKW

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Kenaikan zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi ketahanan pangan pada 12 pasar rakyat yang tersebar di Mubar.

“Untuk tahun lalu dan tahun 2023 ini, besaran zakat fitrah tertinggi tetap sama yakni beras premium Rp37 ribu per jiwa. Yang mengalami peningkatan itu beras medium, beras Bulog atau beras biasa dan jagung,” ungkapnya.

Baca Juga: Hotel Azizah Syariah Kendari Tawarkan Promo Terbaik di Bulan Ramadhan 1444 H Bertajuk 'Kurma'

Kata dia, besaran zakat fitrah tahun 2022 setara nilai beras medium dipatok sebesar Rp33 ribu per jiwa.

Tahun 2023 naik mencapai Rp36 ribu per jiwa.

Beras Bulog atau beras biasa tahun 2022 sebesar Rp30 ribu per jiwa dan tahun 2023 mencapai Rp32 ribu per jiwa.

3Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 31 Maret 2023: Anda Terlalu Kelelahan, Buatlah Jadwal Tidur Teratur

Selanjutnya, jagung juga mengalami peningkatan, dari tahun sebelumnya sebesar Rp17.500 per jiwa, tahun 2023 mencapai Rp18 ribu per jiwa.

Untuk zakat maal tahun 2023 berupa emas murni 23 gram dan 22 gram.

Untuk emas murni 23 gram besaran zakat maal ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Sedangkan emas 22 gram besaran zakatnya sebesar Rp1.955.000.

Kemudian untuk zakat infak sebesar Rp5 ribu per jiwa.

Karimu berharap masyarakat dapat membayar zakatnya di amil zakat desa masing-masing.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Adapun pengawasan berada di bawah kewenangan Baznas Kabupaten. 

Pengawasan dilaksanakan agar pelaksanaan pembayaran zakat ini dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat dan tepat sasaran.

Adapun pemanfaatan zakat ini akan disalurkan ke beberapa golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.

Baca Juga: Sayembara Cipta Lagu Mars dan Hymne Mubar, Pemerintah Libatkan Masyarakat Setempat

PJ Bupati Mubar, Bahri, mengimbau penyelenggara maupun masyarakat mengelola zakat fitrah dengan tertib dan aman.

"Lalu kita membentuk panitia zakat berkoordinasi dengan Kemenag dan Baznas," pungkasnya.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x