Advokat Asal Konkep: Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

- 13 Januari 2023, 20:48 WIB
Advokat Asal Konkep: Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan
Advokat Asal Konkep: Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan /

Baca Juga: Lukas Enembe Klaim Menderita Sakit Stroke, KPK: Kondisinya Sehat

Sehingga apabila suatu kegiatan pertambangan tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dimaksud maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

Terlebih lagi apabila kegiatan pertambangan tersebut justru membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan negara, perekonomian sekitar mulai bertumbuh, penyerapan tenaga kerja serta berbagai manfaat sosial ekonomi lainnya di masyarakat.

Hal senada juga disampaikan La Ode Dedi Ahmad, SH, advokat yang saat ini tinggal di Wawonii.

Baca Juga: Harga Emas Antam 13 Januari 2023: Naik Berbanderol Rp 1.042.000 per Gram

Menurutnya, apabila perusahaan pertambangan patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan kerugian maka perusahaan pertambangan seharusnya dapat diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatannya.

“Pertambangan yang patuh hukum dan terbukti tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran atau dampak negatif lainnya seperti yang dijelaskan pada UU No 27 Tahun 2007 pasal 35 huruf k, sudah seharusnya diperbolehkan untuk menambang,” imbuh Dedi.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x