KENDARI KITA - Isu pelarangan kegiatan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil kembali digaungkan. Salah satu pulau yang menjadi sorotan terkait isu ini adalah Pulau Wawonii.
Faktanya, beberapa regulasi memperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau bernama kabupaten Konawe Kepulauan.
“Banyak regulasi yang mengatur soal itu. Mulai dari Keputusan Menteri ESDM, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Undang-undang,” ujar Advokat asal Wawonii, Marlion, S.H., CMLC.
Baca Juga: Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sultra Apresiasi Kinerja Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha
Pertama, kata dia, di sektor ESDM, yang mengatur wilayah pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, disebutkan secara jelas melalui Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/MB.01/MEM.B/2022 bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.
Kedua, dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 pun disebutkan bahwa wilayah usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara berada di setiap kabupaten atau kota.
Baca Juga: Jumat Curhat, Polres Konawe Atensi Soal Tawuran Antarpelajar
“Jika kita melihat pada peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan di Pulau Wawonii ini,” jelas pria kelahiran Roko-Roko.
Ia kemudian menambahkan bahwa selama ini banyak orang yang menafsirkan secara sempit Undang-undang No. 27 tahun 2007, yang selalu menjadi dasar untuk menolak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Padahal, pada pasal 35 huruf k di UU No 27 tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang apabila secara teknis atau ekologis, sosial dan budaya, menimbulkan kerusakan, pencemaran atau merugikan masyarakat sekitar.