Hidayatullah: PSU PIkades Muna Cacat Formil

- 30 Desember 2022, 23:47 WIB
Kuasa hukum Kepala Desa Wamesa dan Parigi, Hidayatullah, menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna, pada 28 Desember 2022 dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil PSU pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna, pada 29 Desember 2022 cacat formil alias cacat hukum.
Kuasa hukum Kepala Desa Wamesa dan Parigi, Hidayatullah, menilai, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna, pada 28 Desember 2022 dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil PSU pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna, pada 29 Desember 2022 cacat formil alias cacat hukum. /Istimewa/

Baca Juga: ICMI Edukasi Mahasiswa Tentang Peran Bank dan Keuangan Syariah

"Tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan Drs. La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional tanggal 24 November 2022 lalu," imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan menempuh upaya hukum menindaklanjuti polemik tersebut.

Baca Juga: Sinergi Lintas Stakeholder, Dispar Sultra Rumuskan Tata Kelola Wisata Toronipa

"Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, kami diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna diempat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila tidak maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN Terkait dugaan maladminitrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x