PT TBS Kabaena Selatan Diduga Langgar Aturan, LMC Soroti Kinerja Dirjen Minerba dan Syahbandar Sikeli

18 Juli 2023, 16:22 WIB
Law Mining Center (LMC) kembali menyoroti dugaan aktivitas ilegal bongkar muat ore nickel di wilayah Desa Puununu dan Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pada Selasa, 18 Juli 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Law Mining Center (LMC) kembali menyoroti dugaan aktivitas ilegal bongkar muat ore nickel di wilayah Desa Puununu dan Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),  Pada Selasa, 18 Juli 2023.

Dugaan pelanggaran ini terkuak setelah LMC buka-bukaan terkait penggunaan terminal khusus (tersus) PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang diduga belum memiliki izin Operasional dari kementerian Perhubungan RI Dirjen Hubungan Laut dan Darat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Julianto Jaya Perdana selaku Direktur Eksekuttif LMC.

Baca Juga: Sangat Mudah Dipraktikkan di Rumah, Inilah Resep Kue Roti Gulung Boleces Ala Restoran Rasanya Enak dan Lezat

Menurut Julianto, PT TBS seharusnya belum bisa menggunakan tersus untuk mengangkut bahan galian mentah bijih nikel di wilayah jetty tersebut.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, terdapat aktivitas penggunaan jetty yang diduga Itu milik PT. TBS, dan dimana jetty tersebut kami duga belum memperoleh izin operasional pengangkutan ore nickel dari Kementerian Perhubungan Dirjen Hubungan Laut. Namun dari hasil pantauan kami di lapangan, jetty tersebut sudah dipergunakan untuk mengangkut ore nickel,” urainya.

Selain itu, dalam melakukan aktivitas bongkar muat ore nickel, perusahaan ini dduga telah menggunakan jalan umum tanpa izin dispensasi jalan.

Baca Juga: Rezeki Dadakan 3 Ramalan Shio Hari Ini Dahsyat Sekali, Rekening Langsung Banjir Transfer

“Selain dugaan belum memperoleh Izin tersus/TUKS, PT TBS juga kami duga telah melintasi jalan umum tanpa izin dalam melakukan kegiatan bongkar muat,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Jul ini juga menyoroti kinerja Dirjen Minerba terkait pemberian kuota kegiatan produksi dan penjualan domestik terhadap PT TBS yang diduga belum memenuhi mekanisme perizinan.

“Ini yang menjadi pertanyaan terbesar kami terhadap kinerja kementrian ESDM Dirjen Minerba, seharusnya dalam memberikan persetujuan RKAB ada beberapa pertimbangan teknis dalam memberikan persetujuan, seperti salah satu contohnya telah memperoleh Izin Operasional Tersus/TUKS,”ujarnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Senin 17 Juli 2023 : Saksikan Jangan Sampai Terlewatkan

“Namun yang terjadi di Kabaena Selatan, khususnya seperti PT TBS Perusaahan tersebut diduga belum memperoleh izin tersus/TUKS Namun RKAB nya telah di setujui, ini kan aneh. Besar dugaan kami Dirjen Minerba tidak sesuai SOP dalam memberikan perizinan di daerah,” imbuhnya.

Mahasiswa  Fakultas hukum ini juga menyoroti kinerja syahbandar Sikeli yang diduga telah menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) di wilayah jetty PT TBS yang diduga belum memenuhi mekanisme perizinan.

“Syahbandar sikeli ini juga acap kali tuai sorotan. Kami menduga kepala syahbandar telah menerbitkan SPB pada Pelabuhan PT TBS yang diduga belum memenuhi mekanisme perizinan yang seharusnya itu tidak di benarkan,” katanya.

Baca Juga: Kadin Promosi Budaya dan Potensi Investasi Sultra di Lotus Festival Amerika

LMC dalam waktu dekat ini diketahui akan melakukan aksi unjuk rasa dan melayangkan aduan terhadap Dirjen Minerba dan Dirjen Hubla terkait kegiatan pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan.

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang di Dirjen Minerba dan Dirjen Hubla untuk melakukan aksi unjuk rasa dan pengaduan terkait kegiatan pertambangan PT. TBS, karena selain perizinan yang kami duga belum lengkap kami juga mengindikasikan perusahaan ini kerap melakukan pencemaran lingkungan dalam melakukan kegiatan pertambangan,” pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler