Terdakwa Ricky Rizal Menangis Saat Membela Diri atas Tuntutan 8 Tahun Penjara di Hadapan Hakim

- 24 Januari 2023, 21:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KENDARI KITA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal menangis saat baca nota pembelaan.

Nota pembelaan atau Pleidoi itu bertujuan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa.

Pembacaan Pleidoi oleh Ricky Rizal tersebut berlangsung pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ciptakan SDM Unggul, Pemkab Mubar Siapkan Beasiswa Prestasi S1 dan S2

Momen menangisnya Ricky Rizal tersebut terjadi ketika membacakan peristiwa pada saat di Rumah Magelang.

Dimana, momen tersebut merupakan hari perayaan ulang tahun pernikahan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada momen tanggal 7 Juli 2022 itu, Ferdy Sambo langsung kembali ke Jakarta pada pagi hari.

Baca Juga: BPAN dan LAI Unjuk Rasa di DPRD Sultra, Tuntut Pemberhentian Aktifitas Tambang PT GMS

Sementara terdakwa Putri Candrawathi saat itu masih tetap berada di Magelang karena memantau anaknya masuk sekolah.

Ricky Rizal mengaku tak pernah membayangkan peristiwa di Magelang tersebut akan terjadi.

“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang," ujar Ricky Rizal dikutip di PMJ News.

Baca Juga: Kronologi Debt Collector di Kendari Ditebas 3 Orang, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran

"Yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia," sambungnya.

Ricky Rizal seakan menyayangkan Jaksa yang menganggap pengamanan senjata sebagai bagian dari rencana pembunuhan.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Januari 2023: Mulai Merangkak Naik ke Level Rp 1.037.000 per Gram

Ricky mengaku jika tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu Ricky mulai membacakan pembelaannya dengan suara berat dan akhirnya mengeluarkan air mata.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan," timpalnya.

Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

"Apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," imbuhnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x