Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis di Pengadilan, 2 Terdakwa Melenggang Bebas

18 Maret 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart

KENDARI KITA-Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa karena Pengadilan di indonesia membebaskan dua perwira polisi yang didakwa lalai menembakkan gas air mata hingga menewaskan 135 orang.

Tragedi Kanjuruhan diketahui telah mencatat rekor terburuk pertandingan mematikan dalam sejarah sepak bola dunia.

Beberapa kerabat dari 135 korban, termasuk 40 anak, menangis ketika hakim membacakan putusan pada hari Kamis di hari terakhir persidangan.

Baca Juga: Horoskop Cinta Leo, Virgo dan Libra, 18 Maret 2023: Leo Menyelami Hubungan Spesialnya

Petugas polisi Malang Bambang Sidik Achmadi, yang dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata, dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan di Surabaya, Jawa Timur.

Hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan dakwaan itu "belum terbukti", dan terdakwa bebas pergi.

Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2023: Gemini Bakal Dihinggapi Keberuntungan

Jaksa awalnya mengklaim Pranoto mengabaikan peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.

Sementara itu, seorang petugas, Hasdarmawan, dipenjara selama 18 bulan. Komandan Brimob Polda Jatim sebelumnya membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah pendukung, namun hakim mengatakan dia "gagal memprediksi situasi yang sebenarnya cukup mudah untuk diantisipasi".

“Ada pilihan untuk tidak menembakkan [gas air mata] untuk menanggapi kekerasan para pendukung,” kata hakim.

Baca Juga: Sama-sama Bertanduk, Ini Nilai Kecocokan Zodiak Aries dan Taurus

Petugas mendengarkan dengan tenang saat hakim menjatuhkan hukuman, yang lebih pendek dari tiga tahun yang diminta jaksa. Dia memiliki tujuh hari untuk mengajukan banding.

Beberapa kerabat korban menangis mendengar vonis tersebut.

“Saya tentu tidak puas dan kecewa,” kata Isatus Sa'adah, yang kehilangan adik laki-lakinya yang berusia 16 tahun dalam musibah tersebut.

"Saya berharap mereka akan mendapatkan hukuman yang adil. Saya merasa keadilan telah tercabik-cabik."

Baca Juga: Slank Guncang Kendari, Puluhan Ribu Penonton Padati Eks MTQ, Jajanan UMKM Laris Manis

Muhammad Rifkiyanto, yang kehilangan sepupunya yang berusia 22 tahun, mengatakan keluarganya sangat kecewa dengan pembebasan tersebut.

Pengacara Imam Hidayat yang mewakili beberapa korban mengatakan, kasus ini diwarnai inkonsistensi.

“Para korban mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Tidak ada keadilan bagi mereka,” kata Hidayat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV : Sabtu 18 Maret 2023, Saksikan Luv Kush, Kabhi Haan Kabhi Naa dan Anupamaa

Ratusan mahasiswa berbaju hitam menggelar aksi unjuk rasa di Malang menyusul vonis tersebut.

Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan "pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan.

Pekan lalu, pengadilan memvonis ketua panitia pertandingan Abdul Haris dan satpam Suko Sutrisno masing-masing 18 bulan dan satu tahun penjara.

Baca Juga: Yudhianto Mahardika Nakhodai Perkemi Sultra, Siap Rumuskan Program Kerja Strategis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didukung pemerintah sebelumnya mengatakan tragedi Kanjuruhan disebabkan gas air mata dan respon polisi.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan sedikitnya 135 orang dengan puluhan lainnya luka berat dan luka ringan dalam  aga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022.

Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Status Hubungan Pemeran Video Panas Oknum DJ Terungkap, Ternyata Pasutri yang Nikah Siri

Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan itu.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Sigit, mengutip laman portaljogja.pikiran-rakyat.com, Minggu, 13 November 2022.

Lanjut Sigit, Kabagops Polres Malang WSS, rupanya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga: Insiden Tabrak Lari di Konawe Terekam CCTV, Pelaku Mengendarai Mobil Box, Korban Dinyatakan Tewas

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

 

 

 

 

 

 

 






Editor: Mirkas

Sumber: theguardian.com Portaljogja.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler