Update Harga Emas Antam 5 Oktober 2022: Melonjak ke Level Rp 962.00 per Gram

5 Oktober 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi emas batangan. /Pixabay.com/Global Intergold/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat kembali melambung dengan selisih Rp 7.000, dari level Rp 955.000 menjadi Rp 962.000 per gram pada perdagangan 5 Oktober 2022.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik kenaikan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 531.000 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 902.600.000.

Baca Juga: APK di Pohon Dicopot : Relawan ASR Protes, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kendari Perihal Retribusi

Adapun harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000 dari harga sebelumnya yakni Rp 830.000 menjadi Rp 840.000 per gram.

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 531.000

Harga emas 1 gram       Rp 962.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.864.000

Baca Juga: Segera Digelar, Muswil APBMI Bakal Dihadiri Wakil Gubernur Sultra dan Ketua Umum

Harga emas 3 gram       Rp 2.771.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.585.000

Harga emas 10 gram     Rp 9.115.000

Baca Juga: Oknum Polres Kolut Diduga Bekingi PT Riota Lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga

Harga emas 25 gram     Rp 22.662.000

Harga emas 50 gram     Rp 45.245.000

Harga emas 100 gram   Rp 90.412.000

Baca Juga: Zodiak Paling Manipulatif dalam Zona Astrologi: Taurus Playing Victim, Sagiitarius Ahli Love Boombing

Harga emas 250 gram   Rp 225.765.000

Harga emas 500 gram   Rp 451.320.000

Harga emas 1000 gram Rp 902.600.000

Baca Juga: Kedipan Mata, Isyarat yang Membuat Kucing Terhubung Secara Emosional dengan Manusia


Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Astrologi 29 September 2022: Cara Virgo, Libra dan Aries Memahami Pentingnya Mencintai Diri Sendiri

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler