Baca Juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Reses, Sudirman Tinjau Kondisi Drainase di Kelurahan Bende
Sulkarnain menilai ada pembiaran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebab di areal tersebut ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang mestinya lakukan pengawasan.
“ini adalah pembiaran, mestinya LHK itu melalui KPH Laiwoi Utara telah melaporkan hal tersebut ke Gakkum LHK, agar dilakukan penindakan,” bebernya.
Dari temuan tersebut, Sulkarnain menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan perambahan hutan CV UBP ke Kementrian LHK, dan melaporkan KPH Laiwoi Utara karena melakukan pembiaran
Baca Juga: Ponakan ASR Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan
“Kami akan laporkan ini ke Kementrian LHK dan laporkan KPH Laiwoi Utara, karena luput dari pengawasannya," pungkasnya. ***