Fitrayadi membeberkan bahwa pelaku menlancarkan aksi pencurian dengan cara mengecek mobil terparkir.
Baca Juga: KPU Kota Kendari Terima Pendaftaran 4 Parpol, Hanya 3 yang Dinyatakan Lengkap
Jika mobil sasaran tidak terkunci, pelaku langsumg masuk dalam mobil dan langsung mengambil barang milik korban.
"Tahun 2021, tersangka juga tertangkap melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama, " pungkasnya
Pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas aksi nekatnya, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun pasal 363 KUHP.