"Jadi kalau bentuk penangananya itu harus melalui prosedur, dimana orisedur pertama itu tentu adanya aduan masyarakat dan prosedur yang ke dua itu temuan langsung oleh Bawaslu. Nah kalau sudah menjadi temuan kami, maka kami akan buat dalam form temuan untuk menentukan langkah selanjutnya, "pungkasnya.
Baca Juga: DPD PAN Kendari Optimis Mengulang Kemenangan Pemilu 2024
Sementara itu, sang pemilik mobil bernomor polisi DT 3 E, yang tak lain adalah Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, tak bisa dihubungi awak media yang hendak mengonfimasi perihal temuan ini.
Diketahui, mobil dinas politisi fraksi PKS ini terlihat nangkring di KPU Kota Kendari saat prosesi pendaftaran Caleg, Jumat, 12 Mei 2023.