Kendaraan Dinas Milik Ketua DPRD Kota Kendari Nangkring di KPU, Ini Tanggapan Bawaslu

- 13 Mei 2023, 10:58 WIB
Kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, nangkring di pelataran Kantor KPU, Jumat, 12 Mei 2023.
Kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, nangkring di pelataran Kantor KPU, Jumat, 12 Mei 2023. /istimewa/

KENDARI KITA-Badan Pengawas Pemilu angkat bicara soal keberadaan kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.

Seperti diketahui, fasilitas negara termasuk kendaraan dinas tak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan politis, termasuk kampanye, atau kegiatan serupa yang menyiratkan dukungan terhadap salah satu figur politisi.

Aturan ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 581 juncto pasal 280 ayat 1 huruf H, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 69 huruf H tentang Pemilu, PKPU 4/2017, pasal 63 ayat 5.

Baca Juga: Teken MoU, Indonesia dan Rusia Sepakat Kerja Sama Peingkatan Pelayanan Publik Bidang Hukum

"Tentunya kami akan akan mengumpulkan bukti - bukti terlebih dulu. Kemudian kita akan melakukan proses sebagaimana bentuk penangananya, " kata Sahinudin, Ketua Bawaslu Kendari.

"Kesimpulannya kita akan butikan dulu, kalau misalnya nanti terdapat pelangagaran, maka kami akan proses sesuai dengan prosedur, " imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus wakil rakyat yang dipenjara karena menyalahgunakan fasilitas negara sudah sering ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: PKS jadi Parpol Keempat yang Daftarkan Calegnya ke KPu Konawe

Salah satunya yaitu kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ngadiyono, yang  divonis 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Sleman, Tahun 2019, karena terbukti menggunakan mobil dinas untuk kampanye.

Soal temuan mobil dinas milik Ketua DPRD Kota Kendari ini, Sahinudin menuturkan bahwa prosedur dan penangananya memiliki dua opsi. Dimana opsi pertama berupa aduan masyarakat dan opsi kedua temuan langsung oleh Bawaslu.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x