Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri

- 1 Februari 2023, 15:44 WIB
Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan sendiri.
Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan sendiri. /Polresta Kendari/

KENDARI KITA-Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan sendiri.

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan survei lapangan pihak Polresta Kendari.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi

Hasilnya menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur kian melonjak.

"Dari hasil survei kami di lapangan, masih banyak ditemukan anak-anak SMP berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman.

Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna

Berdasarkan data Polresta Kendari tahun 2021-2022, angka lakalantas dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur meningkat hingga mencapai lima puluh persen.

"Tingginya angka lakalantas dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2021 ke tahun 2022 yang meningkat 50 persen. Salah satu upaya kami adalah membuat edaran surat himbauan kepada kepala sekolah, khususnya kepala sekolah SMP agar melarang murid-muridnya membawa kendaraan," imbuh Eka.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar

Eka menambahkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini tak lain untuk meminimalisir angka lakalantas yang melibatkan anak di bawah umur.

"Tujuan dari kami membuat surat edaran ini, tidak lain dan tidak bukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Semoga dengan himbauan kepada kepala sekolah ini bisa mengurangi kecelakaan lalulintas di Kendari yang melibatkan anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina mengungkapkan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh pihak kepolisian itu, terutama bagi pelajar yang belum cukup umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tanggapan saya terhadap pihak Kepolisian sangat baik karena kenapa? anak di bawah umur kan di larang membawah kendaraan apa lagi mereka belum mempunyai SIM," ujarnya.

Baca Juga: Perubahan Sistem, Ratusan ASN Pemda Mubar Belum Terima Gaji Bulan Januari

Selanjutnya Saemina menegaskan akan menyosialisasikan hal ini kepada pihak sekolah agar melarang para siswa di bawah umur khususnya bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), untik mematuhi imbauan tersebut.

" Kami akan menindak lanjuti dengan memberi himbauan kepada sekolah-sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Claro Hotel Kendari Promo Dinner Romantis di Momen Valentine

Menurut Saemina, imbauan dari pihak kepolisian tersebut sekaligus mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Ia berharap, penerapan surat edaran ini melibatkan peran para orang tua.

Baca Juga: UHO dan Kejati Sultra Teken MoU Bantuan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

"Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 18 tahun ke atas agar segera mengurus SIM," ujarnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x