Seperti diketahui, Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,32 miliar, dari hasil lelang barang sitaan kasus UU Minerba dan kehutanan dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).