Sudirman Apresiasi Kinerja Kejati Sultra, Selamatkan Uang Negara 9,32 Miliar Rupiah

- 9 Maret 2022, 19:13 WIB
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Sudirman (tengah, kopia hitam) mengapresiasi kinerja Kejati Sultra.
Anggota DPRD Provinsi Sultra, Sudirman (tengah, kopia hitam) mengapresiasi kinerja Kejati Sultra. /kendarikita.com/

Seperti diketahui, Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,32 miliar, dari hasil lelang barang sitaan kasus UU Minerba dan kehutanan dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x