Selain itu, lanjutnya, dalam menjalankan eksekusi berdasarkan putusan itu, Kejari Kendari diduga bekerja sesuai orderan oknum kekuasaan di Sultra dan tidak berdasarkan profesionalisme penegakan hukum.
"Kejari Kendari terkesan lamban dalam bekerja dan tak profesional dalam penegakan hukum. Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir(2019-2022) tidak melakukan apapun," jelasnya.
Oleh karena itu, KSA Sultra meminta Kejati Sultra dan kroni-kroninya diperiksa atas penangkapan Tie Saranani yang dinilai banyak kejanggalan.
"Kami juga meminta dengan tegas,
Komisi Kejaksaan RI untuk turun mengadili Kejati Sultra dan Kejari Kendari," pintanya dengan tegas.
Sebelumnya, tim Intelijen Kejari Kendari melakukan penangkapan terhadap DPO Tie Saranani yang tersandung kasus undang-undang (UU) ITE, Jumat 11 Februari 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid di Lapas Kelas IIA Kendari, 109 Pegawai Lakukan Swab Antigen
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin memimpin penangkapan tersebut.