Lakukan Sejumlah Pelanggaran dalam Penyaluran Solar Subsidi, SPBU Martandu Kendari Disanksi

14 September 2023, 19:06 WIB
SPBU Martandu Kendari diberi sanksi tegas oleh pihak Pertamina Petra Niaga atas sejumlah kesalahan fatal dalam penyaluran solar subsidi. /Istimewa/

KENDARI KITA - Akibat melakukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi, SPBU Martandu Kendari diberi sanksi tegas oleh pihak Pertamina Petra Niaga.

Adapun sanksi tegas yang diterima SPBU Martandu dari Pertamina berupa penghentian pasokan solar subsidi, yang dimulai pada 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023.

Pertamina memberikan sanksi itu karena SPBU Martandu kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi.

Baca Juga: Polemik Utang Piutang Bupati Konut Berujung Tantangan Sumpah Pocong, Jaya Tamalaki : Dia Panik dan Norak

Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar membenarkan pemberian sanksi tersebut.

Disebutkannya, salah satu pelanggaranya adalah SPBU Martandu kedapatan menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.

"Iya benar, mas," kata Romi saat dihubungi Sultranesia.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Perdana Jualan di Shopee Live

Langkah Pertamina Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi mendapat dukungan.

Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.

Rahmat juga meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan bbm subsidi kepada yang bukan peruntukannya.

Baca Juga: BI Sultra Panen Raya Cabai Hasil Pertanian SMK Pembangunan Pertanian Konawe

"Jika pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. Bbm subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan bbm subsidi," kata Rahmat.

"Kami juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran bbm subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi," sambungnya.

Rahmay bilang, jika SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.

Baca Juga: KI Sultra Paparkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polri untuk Mewujudkan Pemilu Demokratik

"Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika duga itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler