Kadir Ndoasa Ungkap Peran Kapolres Kolaka Utara Dibalik Tambang Ilegal PT Citra Silika Malawa

27 November 2022, 11:11 WIB
Kuasa hukum PT golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mengungkapkan peran Kapolres Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi, dibalik aktifitas tambang Ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM). /Istimewa/

KENDARI KITA- Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mengungkapkan peran Kapolres Kolaka Utara (Kolut), AKBP Yosa Hadi, dibalik aktifitas tambang Ilegal PT Citra Silika Malawa (CSM).

Dugaan itu mencuat setelah PT CSM mencabut Plang bertuliskan putusan incrach Mahkamah Agung (MA), yang dipasangi PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

Baca Juga: Tak Diupah KONI, Wasit Sepak Bola Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Porprov Sultra XIV 2022

Tak hanya itu, pihak Polres Kolaka Utara, kata dia, juga menangkap puluhan karyawan PT GAN.

Kadir Ndoasa menambahkan bahwa sebelumnya Kapolres Kolaka Utara mengatakan persoalan PT. GAN dan PT. CSM adalah persoalan perdata, tapi ia justru heran mengapa pihak kepolisian mencabut Plang resmi yang telah dipasang oleh kliennya.

Baca Juga: Harga emas Antam Akhir Pekan: Naik Tipis, Tembus ke Harga Rp 981.000 per Gram

"Saya berikan apresiasi terhadap pak Kapolres Kolaka Utara, karena telah berani sekali malakukan aksi pencabutan Plang di wilayah PT. GAN, yang notabenenya Plang itu berisi putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Karena itu, ia mendunga Kapolres Kolaka Utara adalah dalang atau pihak yang memback up pencabutan plang berisikl putusan dari MA itu.

Baca Juga: Sikapi Polemik Jalan Rusak di Konsel, Sudirman: Infrastruktur Jalan Segera Dibenahi

"Kami terus terang bertanya-tanya, jangan-jangan ada indikasi bahwa ini adalah perintah dari pejabat yang lebih tinggi lagi. Sekarang ini kan Polres lagi bersih-bersih, kok bisa-bisanya dan ada alasan apa sehingga tiba-tiba pak Kapolres langsung mengambil tindakan mencabut pelang dan melakukan penangkapan terhadap karyawan PT. GAN yang ditugaskan mengawasi wilayah itu," ungkapnya.

"Sekitar 27 orang ditangkap oleh pihak Polres Kolut, yang tujuannya hanya melakukan kegiatan pengawasan pengamanan daripada aset kami, dan kami juga sudah menjaminkan, bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bergesekan dengan masalah hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris, Maulana Sauala: Apresiasi yang Tinggi Terhadap Kinerja MPD Sultra

Kadir Ndoasa menegaskan akan menindaklanjuti hal itu dengan mengambil langkah hukum, termasuk soal penangkapan 27 orang karyawan PT GAN.

"Ternyata tadi pagi pihak kami di lepaskan, disini kuat dugaan kami bahwa mereka tidak punya alasan hukum untuk menahan pihak kami. Kami akan ke Kadiv Propam untuk melaporkan bahwa ada tindakan oknumnya  yang menurut saya kelewat batas," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler