Dua Hari Lagi, Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kendari Dibuka, Ini Syaratnya

18 Juli 2022, 18:46 WIB
Ketua Panitia Muscab II DPC Peradi Kendari, Risal (tengah) didampingi Sekertaris Panitia, Bustaman (kiri) dan Bendahara Muscab, Marwan Dermawan (kanan). /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Peradi Kendari membuka tahapan pendaftaran bakal calon Ketua Peradi Kendari periode 2022-2027 pada Rabu 20 sampai Sabtu 30 Juli 2022.

Ketua Panitia Pelaksana Muscab II, Risal, SH., MH menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil rapat sterring committe (SC), telah ditetapkan 15 point yang harus dipenuhi bakal calon ketua DPC Peradi Kendari periode 2022-2027, saat mendaftar.

"15 syarat itu harus dipenuhi bagi setiap pendaftar," kata advokat kawakan ini, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Muscab II DPC Peradi Kendari Segera Digelar, Panitia Pelaksana Buka Pendaftaran Calon Ketua

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, bahwa pengambilan formulir dan penyerahan berkas dapat dilakukan langsung oleh calon, dan bisa juga diwakili oleh tim dengan ketentuan menyerahkan surat kuasa.

"Kalau ada kekurangan dalam berkas (calon ketua), nanti akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk perbaikan,' ujar Risal.

Berikut 15  syarat bakal calon ketua DPC Peradi Kendari periode 2022-2027.

Baca Juga: Inilah 8 Universitas Terbaik di Sulawesi Tenggara Versi UniRank, Nomor 1 UHO, Terakhir Unisultra

1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak Merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat dan atau pengurus partai politik  baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10. 000.
4. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar kode etik Advokat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Peradi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.


5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
6. Terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Kendari yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang berlaku pada saat mendaftar.
7. Telah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.
8. Pernah menjadi pengurus Peradi minimal satu periode kepengurusan yang dibuktikan dengan foto copy SI kepengurusan DPN dan atau DPC Peradi Kendari.


9. Tidak sedang menjabat sebagai pimpinan (ketua dan atau sekertaris) organisasi sejenis atau organisasi advokat pendiri Peradi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
10. Bila sedang menjabat sebagai pimpinan (ketua dan atau sekertaris) organisasi sejenis atau organisasi advokat pendiri Peradi, maka bakal calon wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri di atas materai Rp10.000.
11. Jika terpilih, bersedia untuk tidak rangkap jabatan pada pengurus DPN Peradi, dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.

Baca Juga: Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J Terkesan Lamban, AMIN Desak Presiden Copot Kapolri


12. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000.000 yang dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening DPC Peradi Kendari, nomor rekening 7245 999 9020 Bank BCA Kendari, atas nama Marwan Dermawan.
13. Mendapat dukungan minimal 30 orang anggota DPC Peradi Kendari yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto copy KTPA yang masih berlaku.


14. Membuat visi misi yang dibuat dalam bentuk soft copy atau hard copy sebanyak minimal dia lembar dan maksimal tiga lembar dengan kertas A4, diserahkan kepada OC dan dipresentasekan pada saat pencalonan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Kendari.
15. Menyetor tiga lembar pas photo berwarna latar merah ukuran 3x4 disertai dengan soft copy.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler