Pemilihan Ketua KONI Buteng Dinilai Cacat Hukum, Rahmat Karno Beberkan Alasannya

16 Maret 2022, 08:16 WIB
Rahmat Karno menilai pemilihan Ketua KONI Buteng cacat hukum. /Mirkas/Kendarikita.com

KENDARI KITA - Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang baru saja dilaksanakan di dalah satu hotel di Kendari, Selasa 15 Maret 2022 dinilai Cacat hukum.

Tokoh pemuda Kabupaten Buteng, Rahmat Karno menilai pemilihan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan organisasi atau AD ART.

Pria yang Berprofesi pengacara ity menyebutkan, alasan dirinya menilai proses terpilihnya La Andi sebagai nahkoda baru KONI Buteng itu cacat hukum, karena pelaksana jabatan sementara (Pjs) KONI Kabupaten Buteng yang ditunjuk bukan unsur pimpinan di  KONI Provinsi Sultra.

Baca Juga: Ada SCTV Award dan Dewi Rindu, Simak Jadwal TV Senin 14 Maret 2022 di SCTV

Karena hal itu, Rahmat Karno melanjutkan, pemilihan ketua definitif yang diinisiasi oleh Pjs KONI Buteng dianggap tidak sah dan cacat hukum.

"Pjs KONI Buteng yang ditunjuk KONI Sultra bukan sebagai unsur pimpinan di kepengurusan KONI Sultra itu sendiri. Harusnya sesuai AD/ART, Pjs yang ditunjuk itu harus dari unsur pimpinan," ujarnya, Rabu 16 Maret 2022.

Selanjutnya, pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Kabupaten Buteng dilakukan di Kota Kendari. Hal itu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa agenda tersebut tak dilakukan di Buteng. 

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, La Andi Jadi Nahkoda Baru KONI Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara

Padahal, kata dia, di Buteng sendirimasih sangat strategis jika dilakukan kegiatan serupa.

"Kita kan punya hotel, Buteng juga aman-aman saja tidak ada riak atau kekacauan di sana, ada apa?," tanya dia.

Tak hanya itu, lanjut Rahmat Karno, dalam proses pelaksanaan pemilihan, tidak dilibatkan pemerintah daerah (Pemda) Buteng.

Baca Juga: 60 WBP Lapas Kelas IIA Kendari Jalani Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi Narkotika

Patutnya, beber dia, Pemda Buteng harus dilibatkan. Sebab, penanggung jawab KONI itu sendiri adalah bupati.

"Pemda tidak dilibatkan. Juga sumber anggaran pelaksanaannya dari mana? Meski ada anggaran dari pihak ketiga, tetap harus koordinasi dengan Pemda, wajib itu. Hadir dan tidak hadirnya itu urusan lain," tegas Rahmat Karno.

Menurutnya, Tindakan Pjs Ketua KONI Buteng merusak citra nama baik Plt Ketua KONI Provinsi. Oleh karenanya, dia meminta kepada Plt Ketua KONI Sultra, La Ode Suryono tidak menerbitkan SK terhadap Ketua KONI Buteng terpilih.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Sejumlah Kios BBM Eceran di Depan SPBU Tapal Kuda Kendari Terbakar

Sehingga, Rahmat Karno berharap, pemilihan ketua yang baru saja dilaksanakan dapat diulang kembali, sembari penetapan Pjs berasal dari unsur pimpinan di KONI Sultra. Jika tidak dilakukan, maka dirinya akan megadukan ke pengadilan.

"Jika di SK-kan kami akan melapor ke KONI Pusat dan melakukan gugatan ke pengadilan, karena telah menyalahi aturan organisasi," tegasnya lagi.

Bahkan, dari 23 Cabor yang ikut dalam musyawarah perlu dipertanyakan, jangan sampai Cabor tersebut ilegal juga.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler