Sikapi Aspirasi Forum Sopir Truk, Komisi III DPRD Sultra Lakukan Hal ini

17 Februari 2022, 21:35 WIB
Komisi III DPRD Provinsi Sultra lakukan hearing bersama Forum Sopir Truk yang menolak kebijakan penertiban kendaraan ODOL. /Mirkas/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sikapi aspirasi Forum Sopir Truk Sultra yang menolak kebijakan penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL), DPRD Provinsi Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi didampingi anggota Komisi III, Sudirman menerima puluhan sopir truk tersebut, Kamis 17 Februari 2022.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) (Sultra) Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya akan membantu mempertemukan aspirator dan instansi terkait untuk encari solusi terbaik.

Baca Juga: Percepat Capaian Vaksin Booster, Polres Metro Jakarta Barat Buka Gerai Vaksinasi di Sentra Kuliner

Baca Juga: Tangkap Residivis Narkoba, Tim Polresta Kendari Amankan 60 Gram Sabu

Untuk itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) ini, Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pihak perusahaan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ditambahkannya, melalui RDP, kedua belah pihak dapat menentukan solusi terbaik.

Selain itu, Sudirman juga menyampaikan kepada para sopir truk, bahwa aktivitas kendaraan ODOL pada dasarnya tidak dibenarkan, karena membahayakan keselamatan untuk pengguna jalan lain.

Baca Juga: Lama Tidak Manggung Akibat Pandemi Covid-19, BTS Dijadwalkan Gelar Tiga Konser di Korea Selatan

Baca Juga: Menyentuh dan Mudah Diingat, Chord Gitar dan Lirik Lagu Betapa Aku Mencintaimu Karya Band Vagetoz

"Kendaraan ODOL ini bisa menyebabkan jalan di daerah kita ini cepat rusak. Tak hanya itu, muatan yang berlebihan membuat rawan terjadinya kecelakaan," jelasnya kepada awak media.

Kendati demikian, hal itu justru menjadi kebimbangan para sopir, harus terpaksa menerima muatan berlebihan karena tarif yang diberikan oleh perusahaan cukup rendah.

"Saya dapat info dari mereka (sopir truk), dari satu ton muatan, yang dibiayai oleh perusahaan hanya 65 ribu per ton. Sedangkan kalau mereka hanya memuat delapan ton misalnya, itu hanya Rp580 ribu dari Moramo sampai ke Morosi," jelasnya.

Baca Juga: Resep Donat Labu Kuning, Begini Cara Membuatnya

Baca Juga: Lengkap dengan Cara Mengklaim, Berikut Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 17 Februari 2022

Menurutnya, kondisi tersebut tentu tidak akan mampu menutupi biaya operasional, mulaindari bahan bakar, biaya sopir dan yang lain-lain. Jadi, untuk mencukupi biaya mereka, bukan melebihi muatan tetapi solusi yang terbaik tarifnya yang harus dinaikkan oleh perusahaan.

Untuk diketahui, Komisi III menjadwalkan RDP pada hari Selasa 22 Februari 2022 mendatang.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler