KENDARI KITA-Imsak dianggap sebagai penanda waktu berpuasa Ramadhan. Penentuan waktu imsak hanya ada di Indonesia.
Fenomena masjid-masjid dan musholla-musholla menyuarakan waktu imsak tak ditemui di negara manapun seperti ditemui di beberapa daerah di Indonesia.
Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
Baca Juga: Sidang PT CMI Berlanjut, PN Unaaha Hadirkan Dua Saksi Ahli, Begini Tanggapan Penasehat Hukum
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).
Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:
“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73).
Baca Juga: Seluruh KK di Mubar Dapat Diskon Pembelian Sembako Hingga 35 Persen
Penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan subuh adalah bentuk kepedulian para ulama yang “memperhatikan umat dengan perhatian kasih sayang” atau dalam bahasa Arab sering disebut yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah.
Karena sayangnya ulama negeri ini kepada umat, mereka menetapkan waktu imsak demi lebih sempurnanya puasa Ramadhan yang dilakukan umat Islam bangsa ini. Wallahu a’lam.