Mangkir Dari Penetapan Tersangka Suap Dana PEN, KPK Ultimatum Adik Bupati Muna Rusdianto Emba

23 Juni 2022, 21:34 WIB
Penetapan tersangka Sukarman Loke oleh KPK, Kamis 23 Juni 2022 (Foto Siaran langsung di KPK RI) /

 

 

KENDARI KITA - Dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 kian makin seru.

KPK resmi menetapkan Adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Rusdianto Emba, Sukarman Loke yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga menjadi tersangka.

Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka La Ode Rusdianto Emba rupanya tak kunjung mengahdiri panggilan oleh lembaga anti rusuah itu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi persnya dalam penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu Sukarman Loke, Kamis 23 Juni 2022 di gedung KPK.

Dia pun memberikan ultimatum kepada Rusdianto Emba untuk kooperatif dan hadir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka.

"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya, "tegas Ghufron

Sementra itu, untuk tersangka Sukarman Loke kata Ghufron, tim penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 12 Juli 2022.

"Untuk tersangka Sukarman Loke kita akan melakukan penahanan selama 20 hari  di Rutan KPK pada Kavling C1, "ucapnya

Akibat perbuatannya, tersangka Rusdianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Sukarman Loke sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang tersangka

Ketiganya yakni Bupati Koltom periode 2021-2026 Andi Merya Nur, Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 dan Laode M Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.

 

 

 

 

 

 

Editor: Ifal Chandra

Tags

Terkini

Terpopuler