Polisi Temukan Sabu Dalam Kemasan Mie Instan

22 Juni 2022, 21:26 WIB
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim (Foto PikiranRakyat.com) /

 

 

 

KENDARI KITA - Kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 21 Juni 2022 tengah malam kemarin.

Pelakunya seorang pemuda berinisia MY 25 tahun. Dia diamankan di sekitar Jalan Poros Sangatta Bontang KM 17, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, dari tangan pelaku personel Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram bruto.

Lucunya lagi, Polisi menemukan 2 bungkusan sabu di plastik bening dalam bungkusan mie instan yang dibawah oleh pelaku.

Menyoal peristiwa ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa MY merupakan warga Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Dia juga menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga sekitar bahwa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Poros Sangatta Bontang Km 17 Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada pukul 00.45 WITA, "ucap Yusuf Sutejo

Lebih lanjut kata Humas Polda Kaltim, untuk proses selanjutnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan sabu oleh pelaku ini.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa pemeriksaan serta kita lakukan penyidikan lebih lanjut, "Kombes Pol Yusuf Sutejo memungkas

 

 

 

 

 
Editor: Ifal Chandra

Tags

Terkini

Terpopuler