Polri Tetapkan 19 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

9 April 2022, 21:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (PikiranRakyat) /

 

 

KENDARI KITA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini menangkap 19 orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat 8 April 2022 seperti dikutip dibeberpa media.

"Jadi kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka, "ungkap Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan 19 tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus BMM di enam wilayah jajaran Kepolisian Daerah (Polda).

"Kita akan terus melakukan pemantauan sehingga kemudian distribusi atau peruntukkan dari BBM bersubdidi betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi, "ucapnya

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 6 April 2022, ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

"Jadi ada enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo, "kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Dedi membeberkan untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Sementara itu adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Kemudian untuk di Polda Jambi telah menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Sealanjutnya Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi.

Untuk diketahui dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Ifal Chandra

Tags

Terkini

Terpopuler