Bank Indonesia Edukasi Masyarakat dan Pedagang agar Terhindar dari Upaya Penyalahgunaan Qris

- 13 April 2023, 00:38 WIB
Ilustrasi-Bank Indonesia Edukasi Masyarakat dan Pedagang agar Terhindar dari Upaya Penyalahgunaan Qris.
Ilustrasi-Bank Indonesia Edukasi Masyarakat dan Pedagang agar Terhindar dari Upaya Penyalahgunaan Qris. /Istimewa/

KENDARI KITA-Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi perkara penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.

Baca Juga: Soal Skripsi Berbau SARA, Bupati Konawe dan LAT Temui Kapolda Sultra

Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan.

Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi, terutama saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.

Baca Juga: Kadin Sultra dan Perumda Kendari Kembali Gelar Pasar Murah di Baruga

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x