"Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi Bank atau lembaga jasa keuangan," katanya.
Baca Juga: Pakar Kesehatan Mental: Orang yang Memiliki Pasangan Cerdas Cenderung Terhindar dari Resiko Demensia
Hal senada diungkapkan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Imam Adicipta. Menurut Imam, masyarakat yang menggunakan produk perbankan harus meminta penjelasan terkait kredit, tabungan dan deposito karena hampir semua kasus di Sultra ini setelah akad kredit langsung pulang dan tidak meminta dokumen foto copy akad kredit.
"Jadi, mulai sekarang Bapak Ibu yang menggunakan jasa perbankan harap diminta karena itu arahan dari OJK," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe. Menurut irmanto, ajang edukasi seperti ini memberikan pemahaman masyarakat awam terkait tugas dan fungsi OJK dan industri keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi masyarakat agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.
Baca Juga: Resep Roll Choco Chesee yang Simpel, Mudah dan Hemat, Enak Dinikmati Bersama Keluarga
" Dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman kami terkait OJK dan Industri Keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi kami agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal," kata Irmanto.