GPM Konut Apresiasi Kejati Sultra, Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP Antam

- 7 Juni 2023, 23:02 WIB
Kantor Kejati Sultra.
Kantor Kejati Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), atas penetapan tersangka terhadap Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah, Manager PT Antam UBPN Konut, HA dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL.

Ketiga pimpinan perusahaan tambang tersebut ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan pada wilayah IUP PT Antam di Blok mandiodo.

Ketua DPC GPM Kabupaten Konut, Anto Madusila mengatakan, penetapan tersangka yang menyeret tiga pimpinan perusahaan tambang tersebut merupakan langkah yang tepat, untuk mengontrol jalannya pertambangan yang baik dan benar di bumi Konawe Utara, dan secara menyeluruh di Sultra.

 

Baca Juga: Kembangkan Budidaya Bawang Merah, Pemda Mubmna Barat Siapkan Lahan 10 Hektare

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sultra adalah langkah yang tepat, dalam mengawal jalannya pertambangan di wilayah Konawe Utara, terkhusus di wilayah IUP PT Antam Tbk. Olehnya itu, saya secara pribadi turut mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak Kejati Sultra," ujar pemuda yang akrab di sapa Anto, Rabu 7 Juni 2023.

Lebih lanjut, Kabid Hukum dan Ham HMI Cabang Kendari itu menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sultra jelas bukan tanpa alasan, karena melihat beberapa tahun belakangan sering sekali terjadi polemik pertambangan di wilayah IUP PT Antam.

“Bisa kita lihat secara historis, selepas bersengketa dengan 11 IUP kemarin, wilayah pertambangan PT Antam ini selalunya saja berpolemik, bahkan tidak mencerminkan layaknya perusahaan plat merah atau BUMN. Jadi, bukan tidak mungkin ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaannya, termasuk juga pada indikasi-indikasi korupsi," jelas Anto.

Baca Juga: Wabendum PB HMI Beberkan Temuan Baru Perambahan Hutan CV UBP, LHK Diduga Lakukan Pembiaran

Tak hanya itu, lanjut Anto, dokumen perusahaan PT KKP diduga kuat menjadi salah satu dokumen yang sering digunakan dalam meloloskan hasil illegal mining di Blok Mandiodo.

Anto juga berharap kepada pihak Kejati Sultra agar kasus ini tidak sampai pada tahap penetapan tersangka saja, akan tetapi bisa lanjut pada proses hukum selanjutnya.

“Saya secara pribadi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejati sultra dengan adanya upaya hukum tersebut, akan tetapi, kasus ini jangan sampai pada tahap penetapan tersangka saja, jika sudah ada bukti-bukti, maka harus sampai pada tahap persidangan dan bahkan sampai putusan," harapnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x