Sembilan Pejabat Eselon II di Mubar Bakal Dilantik

- 10 April 2023, 23:26 WIB
Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri, membenarkan bahwa pelantikan sembilan pejabat tinggi pratama yang sempat kosong akan segera dilakukan.
Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri, membenarkan bahwa pelantikan sembilan pejabat tinggi pratama yang sempat kosong akan segera dilakukan. /Istimewa/

KENDARI KITA-Sembilan pejabat tinggi Pratama atau eselon II lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakal dilantik.

Pelantikan sembilan pejabat tersebut dijadwalkan pekan depan.

Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri, membenarkan bahwa pelantikan sembilan pejabat tinggi pratama yang sempat kosong akan segera dilakukan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Bupati dan Ketua DPRD Bombana Dilaporkan ke KPK RI

Usulan pelantikan untuk sembilan pejabat eselon II yang kosong ini sudah disetujui oleh Gubernur Ali Mazi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) BKN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saat ini kita masih menunggu persetujuan teknis BKN. Kalau Pertek BKN sudah disetujui, maka Mendagri akan segera menandatangani usulan mutasi itu,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Dukung Konektivitas 3T, Kementerian Perhubungan Siapkan Tiga Kapal Perintis di Pelabuhan Bungkutoko

Alumni IPDN 07 ini mengungkapkan, sebagai birokrat,  ia harus patuh pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang tugas seorang Pj Bupati.

Sebelumnya, proses mutasi hingga rotasi pejabat eselon II cukup atas persetujuan KASN dan persetujuan di Kemendagi. Kali ini, harus ada Persetujuan Teknis (Pertek) BKN.

“Dulu kan cukup persetujuan KASN, Gubernur dan Mendagri, kita melantik. Kalau sekarang harus ada Pertek BKN," ujarnya.

Baca Juga: Ekspos Dua Tahun Kepemimpinan Anton Timbang, Kadin Sultra Garap Kerjasama dengan Banyak Lembaga Strategis

Menindaklanjuti hal itu,  Bahri menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah  meminta BKPSDM untuk mengajukan usulan tersebut.

Untuk mendapatkan Pertek BKN ini ada beberapa SOP pengajuan surat yang harus dilakukan.

Paling lama pengajuan surat ini selama tiga hari dan ia sudah meminta BKPSDM untuk mengirim surat permohonan pertek ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 10 April 2023: Makna Kejujuran dalam Tiap Tindakan

“Hari ini, kita sudah mengirim surat ke BKN. Insya Allah tiga hari ke depan akan keluar. Yang pasti mutasi kita segera lakukan setelah mendapatkan Pertek BKN ini,” katanya.

Diketahui, sembilan OPD yang akan dilantik adalah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Lalu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x